Minggu, 21 Januari 2024

Penilaian PKL

 

PETUNJUK PENILAIAN PRAKERIN

Aspek Non Teknik

 

Untuk mengevaluasi keberhasilan siswa pada pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL)   di DU/DI aspek penilaian terdiri dari 2 ( dua ) yaitu kepribadian dan kompetensi .

 

  1. Kepribadian :

Nilai dalam kepribadian ini adalah kualitatif, yaitu yang dituliskan adalah huruf A, B, C atau D dengan keterangan sbb. :

 

 

No.

Aspek yang dinilai

Kualifikasi

( A )

90 s/d 100

( B )

80 s/d  89

( C )

70 s/d 79

( D )

40 s/d 69

1.

 

 

 

Disiplin Kerja

Selalu mentaati Peraturan dan ketentuan jam kerja di DU/DI

Pada Umumnya mentaati peraturan dan ketentuan jam kerja di DU/DI

 

Ada kalanya tidak melaksanakan ketentuan jam kerja di DU/DI

Sering mengabaikan peraturan dan ketentuan di DU/DI

 

2

Kerja Sama

Selalu mampu bekerja sama dengan pembimbing dan teman kerja tanpa konflik dalam melaksanakan tugas/pekerjaan

Pada umunya mampu bekerja sama denganpembimbing dan teman kerja tanpa konflik dalam melaksanakan tugas/pekerjaannya

Adakalanya timbul konflik dengan pembimbing atau teman kerja lain dalam melaksanakan tugas/pekerjaannya

Sering timbul konflik dengan pembimbing dan rekan kerja dalam melaksanakan tugas/pekerjaannya

3

Inisiatif

Selalu mencari cara kerja yang berdaya guna dan berhasil guna tanpa menunggu perintah

Pada umunya mencari cara kerja yang berdaya guna dan berhasil guna

Adakalanya mencari cara kerja yang berdaya guna dan berhasil guna

Jarang mencari cara kerja yang berdaya guna dan berhasil guna

4

Tanggung Jawab

Selalu berusaha untuk menyelesaikan dan memenuhi target pekerjaan/tugas yang diberikan di DU/DI

Pada umumnya berusaha untuk menyelesaikan dan memenuhi target pekerjaan/tugas yang diberikan di DU/DI

Adakalanya berusaha untuk menyelesaikan dan memenuhi target pekerjaan/tugas yang diberikan oleh DU/DI

Jarang berusaha untuk menyelesaikan dan  memenuhi target pekerjaan/tugas yang diberikan oleh DU/DI

5

Sikap Kerja

Selalu bersikap sesuai standar keselamatan kerja

Pada umunya bersikap sesuai dengan standar keselamatan kerja

Adakalanya bersikap sesuai dengan standar keselamtan kerja

Jarang bersikap sesuai dengan standar keselamatan kerja

6

Penampilan

Selalu berpakaian rapi, sopan dan membersihakan tempat dan alat-alat sebelum dan sesudah berkerja dengan aspek keselamatan kerja

Pada umunya berpakaian rapi, sopan dan membersihakan tempat dan alat-alat sebelum dan sesudah berkerja dengan aspek keselamatan kerja

Ada kalanya berpakaian rapi, sopan dan membersihakan tempat dan alat-alat sebelum dan sesudah berkerja dengan aspek keselamatan kerja

Jarang  berpakaian rapi, sopan dan membersihakan tempat dan alat-alat sebelum dan sesudah berkerja dengan aspek keselamatan kerja

 

 

 

 

  1. Kompetensi

Nilai yang diocantumkan dalam kompetensi ini adalah kuantitatif, yaitu yang ditulis pada sertifikat berupa angka dengan rentangan 0 sampai 100 dengan penjelasan sbb.:

 

 

 

No.

 

Nilai Prakerin

 

 

Indikator

 

1.

 

( 86 – 100 )

 

Semua tugas yang dibebankan berhasil dengan baik, mutu sempurna, mutu paling tinggi dalam standar produksi

 

 

2.

 

( 75 – 85,99 )

 

Semua tugas yang dibebankan dilaksanakan dengan lancar hanya terdapat kesalahan-kasalahan kecil, mutu tinggi dalam pekerjaan.

 

 

3.

 

( 60 – 74,99 )

 

Hanya mencukupi untuk persyaratan minimal yang diharapkan dari tenaga kerja atau sesuai dengan standart rata-rata dari kerja.

 

 

4.

 

( 40 – 59,99 )

 

Tidak mencukupi untuk memenuhi persyaratan minimal yang diharapkan dari tenaga kerja.

 

                                                               

                                                               

Tata Tertib PKL

 

 

TATA TERTIB GURU PEMBIMBING

PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL)

SMK NEGERI 2 SRAGEN

 

1.    Menyiapkan dokumen administrasi monitoring peserta Praktek Kerja Lapangan (PKL) melalui Koordinator ditiap Program Keahlian.

2.    Mengambil surat tugas beserta kelengkapannya ke seksi HUBINMAS sesuai dengan program keahliannya.

3.    Hadir ke DU/DI untuk pembimbingan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan

4.    Pada saat melaksanakan pembibingan/kunjungan ke DU/DI wajib mengikuti tata tertib yang berlaku di DU/DI.

5.    Membantu memecahkan masalah siswa dalam melaksanakan pembimbingan.

6.    Memelihara hubungan yang baik antara DU/DI dengan sekolah.

7.    Mengupayakan peningkatan Link and Match antara DU/DI dengan sekolah semaksimal mungkin

8.    Wajib memberitahu bila ada pelaksanaan Prakerin di DU/DI membahayakan keselamatan jiwa bagi siswa kepada pimpinan Perusahaan / Industri atau kepada Kepala Sekolah.

9.    Wajib mengisi format-format yang dibawa dan menyerahkan kembali ke seksi masing-masing program keahliannya sebagai penanggung jawab.

10. Menyerahkan, memonitoring/ melaksanakan kunjungan ke DU/DI dan penarikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

11. Selalu berkoordinasi dengan seksi HUBINMAS sesuai dengan program keahlian masing-masing

 

 


 

TATA TERTIB  PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL)

SISWA SMK NEGERI 2 SRAGEN

 

I.             SISWA WAJIB

1.    Mematuhi semua peraturan yang berlaku di DU/DI/bengkel/institusi/ perusahaan

2.    Hadir 15 ( lima belas ) menit sebelum kegiatan praktek dimulai.

3.    Menerapkan protokol kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja.

4.    Bertingkah laku sopan, jujur dan bertanggung jawab

5.    Selalu menerapkan budaya tertib, budaya kerja dan budaya antri ketika berada di DUDI dan lingkungan.

6.    Mempunyai inisiatif dan inovatif dalam menjalankan tugas – tugas yang dipercayakan.

7.    Menggunakan pakaian seragam sekolah, pakaian praktek atau pakaian yang ditentukan oleh bengkel/institusi/ perusahaan.

8.    Bersikap ramah, selalu minta ijin pada waktu pulang / meninggalkan tempat prakerin atau jika berhalangan hadir.

9.    Selalu berkonsultasi/menanyakan kepada pembimbing jika mengalami kesulitan.

10. Melaporkan dengan segera kepada pembimbing / petugas jika terjadi kerusakan/kesalahan dalam pengoperasian.

11.  Selalu membersihkan dan mengatur kembali peralatan dengan rapi seperti kondisi semula.

12. Mengisi dan menyerahkan LAPORAN KEGIATAN HARIAN kepada pembimbing.

 

II.          SISWA DILARANG

1.    Merokok di tempat Prakerin.

2.    Bertindak asusila.

3.    Menerima tamu pribadi waktu  prakerin, kecuali atas seijin perusahaan.

4.    Menggunakan telepon milik perusahaan tempat prakerin.

5.    Pindah  tempat prakerin tanpa seijin pembimbing industri maupun pembimbing sekolah.

6.    Mengenakan perhiasan atau accesoris yang tidak semestinya atau berlebihan.

 

III.       SANKSI

1.    Peringatan lisan

2.    Peringatan tertulis

3.    Pengurangan nilai

4.    Dikeluarkan dari tempat Praktek Kerja Lapangan (PKL).

5.    Dikeluarkan dari sekolah.

 

IV.        KEHADIRAN

1.    Siswa hadir di DUDI tempat Praktek Kerja Lapangan (PKL)

2.    Siswa yang tidak hadir tanpa keterangan ( Alpa ) wajib mengganti hari lain setelah waktu Prakerin selesai, mengenai waktu dan tempat dapat dikonsultasikan dengan pembimbing sekolah dan pembimbing perusahaan tempat prakerin.

3.    Pihak DU/DI diperbolehkan melarang siswa yang tidak hadir tanpa keterangan untuk tidak melanjutkan prakerin dan diperbolehkan melanjutkan setelah mendapat surat pengantar dari sekolah .

4.    Untuk mendapatkan surat pengantar tersebut, siswa harus datang ke sekolah beserta orang tua/wali.


V.           LAIN – LAIN

1.    Kecelakaan / Kerusakan dan kerugian pada saat Praktek Kerja Lapangan (PKL)  ditanggung oleh peserta Praktek Kerja Lapangan (PKL)  / siswa itu sendiri.

2.    Selalu menjaga nama baik sekolah dan pribadi dengan selalu berpakaian rapi serta selalu membawa/mengenakan tanda pengenal.

3.    Selalu menjaga nama baik DUDI tempat  Praktek Kerja Lapangan (PKL)  

 

 

 

Penilaian PKL

  PETUNJUK PENILAIAN PRAKERIN Aspek Non Teknik   Untuk mengevaluasi keberhasilan siswa pada pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL)  ...