TATA TERTIB GURU
PEMBIMBING
PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL)
SMK NEGERI 2 SRAGEN
1. Menyiapkan
dokumen administrasi monitoring peserta Praktek Kerja Lapangan (PKL) melalui
Koordinator ditiap Program Keahlian.
2. Mengambil surat tugas beserta
kelengkapannya ke seksi HUBINMAS sesuai dengan program keahliannya.
3. Hadir ke DU/DI untuk pembimbingan
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
4. Pada saat melaksanakan
pembibingan/kunjungan ke DU/DI wajib mengikuti tata tertib yang berlaku di
DU/DI.
5. Membantu memecahkan masalah siswa dalam
melaksanakan pembimbingan.
6. Memelihara hubungan yang baik antara
DU/DI dengan sekolah.
7. Mengupayakan peningkatan Link and Match
antara DU/DI dengan sekolah semaksimal mungkin
8. Wajib memberitahu bila ada pelaksanaan
Prakerin di DU/DI membahayakan keselamatan jiwa bagi siswa kepada pimpinan
Perusahaan / Industri atau kepada Kepala Sekolah.
9. Wajib mengisi format-format yang dibawa
dan menyerahkan kembali ke seksi masing-masing program keahliannya sebagai
penanggung jawab.
10. Menyerahkan, memonitoring/ melaksanakan
kunjungan ke DU/DI dan penarikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
11. Selalu berkoordinasi dengan seksi
HUBINMAS sesuai dengan program keahlian masing-masing
TATA TERTIB PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL)
SISWA SMK NEGERI 2
SRAGEN
I.
SISWA WAJIB
1.
Mematuhi
semua peraturan yang berlaku di DU/DI/bengkel/institusi/
perusahaan
2. Hadir 15 ( lima belas ) menit sebelum
kegiatan praktek dimulai.
3. Menerapkan
protokol kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja.
4. Bertingkah laku sopan, jujur dan bertanggung
jawab
5. Selalu menerapkan budaya tertib, budaya
kerja dan budaya antri ketika berada di DUDI dan lingkungan.
6. Mempunyai inisiatif dan inovatif dalam
menjalankan tugas – tugas yang dipercayakan.
7. Menggunakan pakaian seragam sekolah,
pakaian praktek atau pakaian yang ditentukan oleh bengkel/institusi/
perusahaan.
8. Bersikap ramah, selalu minta ijin pada
waktu pulang / meninggalkan tempat prakerin atau jika berhalangan hadir.
9. Selalu berkonsultasi/menanyakan kepada
pembimbing jika mengalami kesulitan.
10. Melaporkan dengan segera kepada
pembimbing / petugas jika terjadi kerusakan/kesalahan dalam pengoperasian.
11. Selalu membersihkan dan mengatur kembali
peralatan dengan rapi seperti kondisi semula.
12. Mengisi dan menyerahkan LAPORAN
KEGIATAN HARIAN kepada pembimbing.
II.
SISWA DILARANG
1. Merokok di tempat Prakerin.
2. Bertindak
asusila.
3. Menerima tamu pribadi waktu prakerin, kecuali atas seijin perusahaan.
4. Menggunakan telepon milik perusahaan
tempat prakerin.
5. Pindah
tempat prakerin tanpa seijin pembimbing industri maupun pembimbing
sekolah.
6. Mengenakan perhiasan atau accesoris
yang tidak semestinya atau berlebihan.
III. SANKSI
1.
Peringatan
lisan
2.
Peringatan
tertulis
3.
Pengurangan
nilai
4.
Dikeluarkan
dari tempat Praktek Kerja Lapangan (PKL).
5.
Dikeluarkan
dari sekolah.
IV.
KEHADIRAN
1. Siswa
hadir di DUDI tempat Praktek Kerja Lapangan (PKL)
2. Siswa yang
tidak hadir tanpa keterangan ( Alpa ) wajib mengganti hari lain setelah waktu
Prakerin selesai, mengenai waktu dan tempat dapat dikonsultasikan dengan
pembimbing sekolah dan pembimbing perusahaan tempat prakerin.
3. Pihak DU/DI
diperbolehkan melarang siswa yang tidak hadir tanpa keterangan untuk tidak
melanjutkan prakerin dan diperbolehkan melanjutkan setelah mendapat surat
pengantar dari sekolah .
4. Untuk mendapatkan surat pengantar
tersebut, siswa harus datang ke sekolah beserta orang tua/wali.
V.
LAIN – LAIN
1. Kecelakaan / Kerusakan dan kerugian
pada saat Praktek Kerja Lapangan (PKL) ditanggung oleh peserta Praktek Kerja
Lapangan (PKL) / siswa itu sendiri.
2. Selalu menjaga nama baik sekolah dan pribadi
dengan selalu berpakaian rapi serta selalu membawa/mengenakan tanda pengenal.
3. Selalu
menjaga nama baik DUDI tempat Praktek
Kerja Lapangan (PKL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar